Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Daftar Harga Pupuk Pertanian Subsidi dan Non Subsidi terbaru

Pupuk merupakan salah satu yang sangat dibutuhkan oleh para petani. Karena adanya pupuk, petani dapat meningkatkan produktifitas hasil panen. Di Indonesia sendiri ada dua jenis pupuk yaitu pupuk subsidi dan non subsidi.

Kementerian Pertanian (Kementan) melakukan pengendalian untuk harga eceran tertinggi (HET) pupuk subsidi melalui Permentan 01/2020. Selain mengatur distribusi agar lebih tepat sasaran.

Pada Pasal 15 Permentan 01/2020 ayat 1, dijelaskan jika pengecer resmi wajib menyalurkan Pupuk Bersubsidi sesuai HET.
Ketentuan harga sendiri diatur pada ayat 2 di pasal yang sama.

Disebutkan jika HET Pupuk Bersubsidi untuk Pupuk Urea sebesar Rp 1.800/kg, Pupuk SP-36 Rp 2.000/kg, Pupuk ZA Rp 1.400/kg, Pupuk NPK Rp 2.300/kg, Pupuk NPK Formula Khusus Rp. 3.000/kg, dan Pupuk Organik sebesar Rp 500/kg.
 

HARGA PUPUK SUBSIDI TERBARU

Pupuk Urea Rp 90.000/50 kg

Pupuk ZA Rp 70.000/50 kg

Pupuk SP-36 Rp 100.000/50 kg

Pupuk NPK Rp 115.000/50 kg

Pupuk Organik Rp 20.000/40 kg

Pupuk NPK Formula Khusus Rp 150.000/50 kg


HARGA PUPUK NON SUBSIDI

Pupuk Urea Rp 295.000/50 kg

Pupuk ZA Rp 150.000 hingga Rp 295.000/50 kg

Pupuk SP-36 Rp 250.000/50 kg

Pupuk NPK Mutiara Rp 500.000/50 kg

Pupuk NPK Pak Tani Rp 650.000/50 kg

Pupuk KCL Mahkota Rp 400.000/50 kg

Pupuk Gemari Cair Rp 130.000/Liter

Pupuk DK Rp 21.000/kg

Perbedaan kedua jenis pupuk tersebut di harganya, dimana harga non subsidi tentu lebih mahal dibandingkan subsidi. Oleh karena itu banyak petani yang mencari pupuk subsidi karena untuk mengurangi besaran pengeluaran karena yang dibutuhkan petani tidak hanya pupuk.

Perbedaan lain antara keduanya adalah penentuan harga dari pihak penjual atau distributor. Harga untuk pupuk bersubsidi sudah di atau oleh pemerintah jadi harganya tidak boleh lebih dari ketentuan tersebut. Sedangkan untuk pupuk non subsidi harganya tergantung penjual,, namun meskipun demikian harus sesuai dengan pasaran.

Seperti dikutip dari Wikipedia, pupuk bisa dikatakan sebagai material yang ditambahkan pada media tanam atau tanaman untuk mencukupi kebutuhan hara yang diperlukan tanaman sehingga mampu berproduksi dengan baik.

Sementara, Balai Penelitian Tanah mendefinisikan pupuk sebagai suatu bahan yang mengandung satu atau lebih unsur hara atau nutrisi bagi tanaman untuk menopang tumbuh dan berkembangnya tanaman yang bersangkutan.